Notice: Undefined index: license in /home/u7738878/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/license/api.php on line 368
Fenomena Mengemis Online, Bagaimana Hukumnya ? - Wesal Tv

Fenomena Mengemis Online, Bagaimana Hukumnya ?

mengemis online

Daftar Isi

Saat ini ada fenomena mengemis online. Ada orang yang menawarkan program ini. Siapa saja yang butuh bantuan, silakan kirim ke inbox atau DM instagramnya. Akhirnya, banyak netizen memanfaatkan program ini untuk mengatasi masalah hidupnya.

Beberapa nasihat dari kami, moga bisa dijadikan pertimbangan bagi para netizen.

Optimis dalam Hal Rezeki dan Rajinlah Bekerja

Jalani masa pandemi saat ini memang berat. Kami akui itu. Namun, seorang muslim itu diajarkan optimis pada rezeki.

Ingat kaidah dari Imam Ibnul Qayyim dari kitab Al-Fawaid:

โ€œJika satu pintu rezeki ditutup, masih akan terbuka pintu rezeki yang lain.โ€

Tak usah mengemis. Karena mengemis itu tanda kita hina di hadapan manusia. Mengemis itu tanda kita malas kerja.

Ingat, Abdurrahman bin Auf, bakda hijrah ke Madinah, ia tak punya apa-apa lagi. Ia tetap tak mau dapat gratisan dari Saโ€™ad bin Ar-Rabiโ€™ Al-Anshari.

Ketika itu Saโ€™ad Al-Anshari memiliki dua orang istri dan memang ia terkenal sangat kaya. Lantas ia menawarkan kepada โ€˜Abdurrahman bin โ€˜Auf untuk berbagi dalam istri dan harta. Artinya, istri Saโ€™ad yang disukai oleh โ€˜Abdurrahman akan diceraikan lalu diserahkan kepada โ€˜Abdurrahman setelah โ€˜iddahnya. โ€˜Abdurrahman ketika itu menjawab,

ุจูŽุงุฑูŽูƒูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ู„ูŽูƒูŽ ููู‰ ุฃูŽู‡ู’ู„ููƒูŽ ูˆูŽู…ูŽุงู„ููƒูŽ ุŒ ุฏูู„ูู‘ูˆู†ูู‰ ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ุณูู‘ูˆู‚ู

โ€œSemoga Allah memberkahimu dalam keluarga dan hartamu. Cukuplah tunjukkan kepadaku di manakah pasar.โ€

Coba lihat, Abdurrahman maunya apa? Kerja bukan! Lihatlah, ia lebih memilih kerja di pasar. Abdurrahman bukan mau dapat gratisan, apalagi mengemis.

Mengemis itu Terlarang

Dari โ€˜Abdullah bin โ€˜Umar radhiyallahu โ€˜anhuma, ia berkata bahwa Rasul shallallahu โ€˜alaihi wa sallam bersabda,

ู…ูŽุง ูŠูŽุฒูŽุงู„ู ุงู„ุฑูŽู‘ุฌูู„ู ูŠูŽุณู’ุฃูŽู„ู ุงู„ู†ูŽู‘ุงุณูŽ ุญูŽุชูŽู‘ู‰ ูŠูŽุฃู’ุชูู‰ูŽ ูŠูŽูˆู’ู…ูŽ ุงู„ู’ู‚ููŠูŽุงู…ูŽุฉู ู„ูŽูŠู’ุณูŽ ููู‰ ูˆูŽุฌู’ู‡ูู‡ู ู…ูุฒู’ุนูŽุฉู ู„ูŽุญู’ู…ู

โ€œJika seseorang meminta-minta (mengemis) pada manusia, ia akan datang pada hari kiamat tanpa memiliki sekerat daging di wajahnya.โ€ (HR. Bukhari, no. 1474; Muslim, no. 1040)

Dari Hubsyi bin Junadah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wa sallam bersabda,

ู…ูŽู†ู’ ุณูŽุฃูŽู„ูŽ ู…ูู†ู’ ุบูŽูŠู’ุฑู ููŽู‚ู’ุฑู ููŽูƒูŽุฃูŽู†ูŽู‘ู…ูŽุง ูŠูŽุฃู’ูƒูู„ู ุงู„ู’ุฌูŽู…ู’ุฑูŽ

โ€œBarangsiapa meminta-minta padahal dirinya tidaklah fakir, maka ia seakan-akan memakan bara api.โ€ (HR. Ahmad 4: 165. Syaikh Syuโ€™aib Al-Arnauth berkata bahwa hadits ini shahih dilihat dari jalur lain)

Dari Samuroh bin Jundub, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wa sallam bersabda,

ุงู„ู’ู…ูŽุณู’ุฃูŽู„ูŽุฉู ูƒูŽุฏูŒู‘ ูŠูŽูƒูุฏูู‘ ุจูู‡ูŽุง ุงู„ุฑูŽู‘ุฌูู„ู ูˆูŽุฌู’ู‡ูŽู‡ู ุฅูู„ูŽู‘ุง ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽุณู’ุฃูŽู„ูŽ ุงู„ุฑูŽู‘ุฌูู„ู ุณูู„ู’ุทูŽุงู†ู‹ุง ุฃูŽูˆู’ ูููŠ ุฃูŽู…ู’ุฑู ู„ูŽุง ุจูุฏูŽู‘ ู…ูู†ู’ู‡ู

โ€œMeminta-minta adalah seperti seseorang mencakar wajahnya sendiri kecuali jika ia meminta-minta pada penguasa atau pada perkara yang benar-benar ia butuh.โ€ (HR. An-Nasaโ€™i, no. 2600; Tirmidzi, no. 681; Ahmad, 5: 19. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Pengecualian dalam Hukum Mengemis

Al-Munawi dalam Faidh Al-Qadir berkata, โ€œJika seseorang itu butuh, tetapi ia belum mampu bekerja dengan pekerjaan yang layak, maka dibolehkan dengan syarat ia tidak menghinakan dirinya, tidak meminta dengan terus mendesak, tidak pula menyakiti yang diminta. Jika syarat-syarat tadi tidak terpenuhi, maka haram menurut kesepakatan para ulama.โ€ (Fatwa IslamWeb)

Al-Munawi disebutkan mengemis atau meminta-minta yang tercela jika terpenuhi syarat:

  1. Bukan dalam keadaan butuh.
  2. Belum mampu bekerja.
  3. Meminta dengan menghinakan diri.
  4. Meminta dengan terus mendesak.
  5. Menyakiti orang yang diminta.

“Abu Hamid Al-Ghazali menyatakan dalam Ihyaโ€™ Al-โ€˜Ulumuddin, โ€œMeminta-minta itu haram, pada asalnya. Meminta-minta dibolehkan jika dalam keadaan darurat atau ada kebutuhan penting yang hampir darurat. Namun kalau tidak darurat atau tidak penting seperti itu, maka tetap haram.โ€

Rincian Hukum Meminta
  1. Hukum meminta sedekah adalah haram.
  2. Hukum meminta diberi hadiah termasuk makruh. Minta-minta salam tempel atau minta ditraktir teman termasuk dalam meminta-minta hadiah.
  3. Meminta dalam hajat dunia seperti โ€œtolong dong ambilkan kursi di pojok sanaโ€, permintaan seperti ini tidak masalah sama sekali. Ini termasuk meminta tolong dalam perkara mubah. Seperti halnya pula meminta tolong untuk diambilkan air wudhu, dihukumi boleh.
Nasihat Kami untuk yang Membuka Program Ini
  1. Mudah-mudahan niatan ini baik dan berpahala, semoga ikhlas dan mencari rida Allah, tidak berniat cari pujian dan popularitas.
  2. Bantulah orang yang benar-benar membutuhkan dengan super selektif.
  3. Semoga tidak menjadikan netizen untuk menjadi pengemis online, artinya di lain waktu minta kembali dan akhirnya malas kerja atau bahkan akhirnya membuat netizen mengemis pada influencer lainnya.
  4. Memberi sekaligus menasihati dan mendoakan yang diberi, itu lebih baik.
Buka Donasi Apakah Boleh?

Membuka donasi untuk kemaslahatan umat, misal โ€œdonasi untuk penderita covidโ€, โ€œdonasi bangun masjidโ€, ini bukan membuka jalan kepada kebiasaan mengemis. Ini menjadi pelopor dalam kebaikan sehingga orang lain atau umat terbantukan. Ini pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu โ€˜alaihi wa sallam agar para sahabat membantu sahabat lainnya yang susah.

Ayo kerja! Teruslah berpikir positif dalam berbagai kondisi. Anggap saja semua masalah membuat dirimu naik level. Kita harus yakin, badai kan berlalu.

โ€“ โ€“ โ€“ โ€“ โ€“ โ€“ โ€“ โ€“ โ€“ โ€“ โ€“ โ€“ โ€“ โ€“ โ€“ โ€“ โ€“ โ€“ โ€“ โ€“ โ€“

Selasa pagi, 24 Dzulhijjah 1442 H, 3 Agustus 2021
Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY
Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com

Share:

Read

Related Posts